K3 Migas

Diposting pada

Pelatihan K3 Migas

 

Jadwal 2024 K3 Migas

di Cepu (Offline)

Level Operator dan Pengawas

  • 16-24 Januari
  • 30 Jan-07 Feb
  • 13-21 Februari
  • 27 Feb-06 Mar
  • 12-20 Maret
  • 30 April-08 Mei
  • 14-22 Mei
  • 28 Mei-05 Juni
  • 11-19 Juni
  • 25 Juni-03 Juli
  • 09-17 Juli
  • 23-31 Juli
  • 06-14 Agustus
  • 20-28 Agustus 
  • 03-11 September
  • 17-25 September
  • 01-09 Oktober
  • 15-23 Oktober
  • 29 Okt-06 Nov

Pendahuluan

Minyak dan gas bumi (Migas) merupakan salah satu sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat diperbaharui. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam terutama minyak dan gas bumi. Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang amat bermanfaat dan amat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup manusia di dunia. Hampir semua aspek kehidupan manusia berhubungan dengannya. 

Akan tetapi, di lain pihak ia membawa manfaat bagi manusia, ia juga dapat mendatangkan bahaya dan musibah bagi manusia itu sendiri bila tidak ditangani dengan baik. Hal itu bisa dimaklumi karena minyak dan gas bumi (migas) merupakan bahan yang amat mudah terbakar dan meledak. Kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan migas berupa hilangnya nyawa manusia atau minimalnya cidera, hilangnya aset-aset penting, harta benda, dan rusaknya lingkungan. Dalam istilah bahasa Inggris disebut PEME (People, Equipment, Material, and Environmental).

Karena bahannya yang memiliki karakteristik tersebut, maka penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus serentak atau menyeluruh dari mulai eksplorasi/drilling, pengumpulan, produksi, hingga ke distribusinya. Dalam istilah di migas, ada kegiatan sektor hulu yang meliputi eksplorasi/drilling, produksi,  pemurnian, dan ada kegiatan sektor hilir yang meliputi depot dan pengangkutan / distribusi. Di sinilah peran seorang Pengawas dan Operator K3 / HSE bidang migas, bertugas memastikan para pekerja dapat bekerja secara aman, semua tipe bahaya dapat diidentifikasi dan semua permasalahan yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dapat tertanggulangi dengan baik dan sistematis.

Seorang Pengawas dan operator K3 Migas harus seorang yang kompeten di bidangnya. Untuk itu, mereka perlu mengikuti pelatihan sertifikasi berbasis Kompetensi dari BNSP atau pun LSP Migas sebagai badan perwakilan sertifikasi resmi pemerintah Indonesia. Nantinya mereka akan mendapatkan sertifikat kompetensi bidang K3 Migas setelah mengikuti serangkai pelatihan dan uji kompetensi baik praktek maupun tertulis.

Dalam hal penanganan keselamatan dan kesehatan kerja ini, tentunya setiap negara ada undang-undang tersendiri yang mengaturnya. Bukan di sektor Migas saja, tetapi di seluruh lingkungan sektor kerja lain, juga diberlakukan perundangan ini. Di indonesia mengenal adanya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disebut SMK3, yang di atur oleh kebijakan Undang-Undang dan peraturan pemerintah.

Persyaratan mengikuti sertifikasi K3 Migas Cepu (Perpanjangan BNSP):

  • Level Operator, minimal SLTA (non pengalaman boleh ikut)
  • Level Pengawas, minimal lulusan D3 dengan pengalaman kerja di K3 minimal 2 tahun.

Persyaratan mengikuti sertifikasi K3 Migas BNSP:

  • Level Operator, minimal SLTA dengan pengalaman kerja di K3 minimal 2 tahun.
  • Level Pengawas, minimal lulusan D3 dengan pengalaman kerja di K3 minimal 2 tahun.

 

Biaya Pelatihan K3 Migas di Cepu:

  • K3 Migas Operator Rp. 6jt /peserta
  • K3 Migas Pengawas Rp. 7jt /peserta

Ingin mengikuti ?

Silahkan isi form di bawah ini terlebih dahulu, nanti team kami akan menghubungi lebih lanjut:

FORMULIR PENDAFTARAN TRAINING

 

Verification