Training Auditor SMK3

Diposting pada

AUDITOR SMK3 BERSERTIFIKASI KEMNAKER RI

JADWAL 2023:

  • 23-26 Januari
  • 06-09 Februari
  • 20-23 Februari
  • 06-09 Maret
  • 08-11 Mei
  • 22-25 Mei
  • 05-08 Juni
  • 19-22 Juni
  • 03-06 Juli
  • 17-21 Juli
  • 31 Juli-03 Agustus
  • 14-18 Agustus
  • 28-31 Agustus
  • 11-14 September
  • 25-29 September
  • 09-12 Oktober
  • 23-26 Oktober
  • 06-09 Nopember
  • 20-23 Nopember
  • 04-07 Desember
  • 18-21 Desember

 

PENDAHULUAN

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

TUJUAN TRAINING

Setelah mengikuti Training Auditor SMK3 peserta mampu :

  • Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
  • Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
  • Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
  • Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
  • Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
  • Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  • Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
  • Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3

GARIS BESAR PROGRAM

  • Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Peraturan Perundangan K3
  • Prinsip-Prinsip SMK3
  • Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
  • Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
  • Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
  • Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
  • Badan Audit SMK3
  • Instrumen Audit SMK3
  • Laporan Audit SMK3
  • Teknik Audit SMK3

SIAPA YANG PERLU MENGHADIRI TRAINING INI?

Para Auditor SMK3 atau orang yang disiapkan untuk menjadi Auditor SMK3, Management Representatives, Tim SMK3, HSE Departmen, HRD dan setiap orang yang terkait dalam pengembangan HSE / K3 di lingkungan kerjanya.

PERSYARATAN PESERTA TRAINING AUDITOR SMK3

  • Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum

Kelengkapan Dokumen bagi calon peserta :

  • Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP
  • Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat
  • Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 Lembar

Note :

Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMENAKERTRANS dan tidak termasuk SKP, Dan jika peserta/perusahaan tersebut membutuhkan SKP SMK3 Auditor maka harus melampirkan surat pernyataan dari Perusahaan bahwa peserta tersebut sudah pernah melakukan audit k3 di Perusahaannya dan kemudian SKP bisa langsung diurus langsung oleh peserta ke KEMENAKER RI

LOKASI TRAINING JAKARTA (3 Alternatif ):

  • HolteL Amares Senen, Jakarta Timur.
  • Gedung Permata Kuningan Jakarta Selatan
  • Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat.

 

INVESTASI

Rp 6.000.000,- / Peserta

Rp 5.500.000,-/Peserta , Online 

FASILITAS

Handout Modul, Training KIT, Sertifikat Kemenakertrans, Lunch, Coffee Break, Flashdisk (berisi materi dan dokumentasi training),

FORMULIR PENDAFTARAN TRAINING

 

Verification

Tags:

training smk3, smk3, Auditor SMK3, Auditor SMK3 kemenaker, sertifikasi Auditor SMK3, Auditor SMK3 jakarta, Auditor SMK3 kemenaker jakarta, sertifikasi Auditor SMK3 jakarta, pelatihan Auditor SMK3, pelatihan Auditor SMK3 kemenaker, pelatihan sertifikasi Auditor SMK3, pelatihan Auditor SMK3 jakarta, pelatihan sertifikasi Auditor SMK3 jakarta, info pelatihan Auditor SMK3, info pelatihan Auditor SMK3 kemenaker, info pelatihan sertifikasi Auditor SMK3, informasi pelatihan Auditor SMK3, informasi pelatihan Auditor SMK3 kemenaker, informasi pelatihan sertifikasi Auditor SMK3, inhouse Auditor SMK3, inhouse Auditor SMK3 kemenaker, inhouse sertifikasi Auditor SMK3, inhouse pelatihan Auditor SMK3, inhouse pelatihan Auditor SMK3 kemenaker, inhouse pelatihan sertifikasi Auditor SMK3, jadwal pelatihan Auditor SMK3, jadwal pelatihan Auditor SMK3 kemenaker, jadwal pelatihan sertifikasi Auditor SMK3, Jadwal Auditor SMK3, jadwal Auditor SMK3, jadwal Auditor SMK3 kemenaker, jadwal sertifikasi Auditor SMK3, training Auditor SMK3, training Auditor SMK3 kemenaker, training sertifikasi Auditor SMK3, training Auditor SMK3 jakarta, training sertifikasi Auditor SMK3 jakarta, info training Auditor SMK3, info training Auditor SMK3 kemenaker, info training sertifikasi Auditor SMK3, informasi training Auditor SMK3, informasi training Auditor SMK3 kemenaker, informasi training sertifikasi Auditor SMK3, inhouse training Auditor SMK3, inhouse training Auditor SMK3 kemenaker, inhouse training sertifikasi Auditor SMK3, jadwal training Auditor SMK3, jadwal training Auditor SMK3 kemenaker, jadwal training sertifikasi Auditor SMK3,