Training Ahli K3 Listrik

Diposting pada

TRAINING AHLI K3 LISTRIK SERTIFIKAT KEMNAKER RI

FULL TATAP MUKA

JADWAL 2024

  • 29 Jan-19 Februari
  • 19 Feb-08 Maret
  • 12 Mar-01 April
  • 15 Apr-04 Mei
  • 06 – 27 Mei
  • 27 Mei-15 Juni
  • 18 Jun-06 Juli
  • 08 – 26 Juli
  • 29 Jul-16 Agustus
  • 19 Ags-06 September
  • 09 – 27 September
  • 30 Sep-18 Oktober
  • 21 Okt-08 November
  • 11 – 29 November
  • 02 – 20 Desember

INVESTASI

Rp 19.500.000,- /peserta. Biaya tersebut sudah termasuk Fee Instruktur, Modul, Training kit, Soft copy materi, Saat praktek 2x coffe break dan 1 makan siang, Souvenir, Sertifikat dari Kemnaker RI, SKP dan Kartu Lisensi (SKP & Kartu Lisensi baru bisa diproses apabila sudah ada ACC tugas OJT dari Disnaker).

 

Daftar!

 

PENDAHULUAN

Tingginya resiko kecelakaan kerja di bidang pekerjaan kelistrikan mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident di tempat kerja. Oleh karena itu setiap perusahaan yang bergerak di bidang listrik harus memiliki Ahli K3 Listrik sehingga diharapkan dapat mengawasi jalannya pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangan K3 di tempat kerja.

 

PERATURAN PERUNDANGAN

Peraturan Perundangan K3 tersebut adalah:

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
  2. Kepmenaker No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 berkenaan dengan Syarat Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja,
  3. Peraturan menteri tenaga kerja No : Per-02/MEN/1992 Tentang Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3).

 

TUJUAN PELATIHAN

Kami mengharapkan bahwa setelah selesai mengikuti pelatihan ini dan lulus sebagai Ahli K3 Listrik di perusahaan mereka, seluruh peserta sudah mampu mengetahui tugas dan kewajibannya dalam rangka melaksanakan syarat, peraturan dan proses-proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang listrik di tempat di mana mereka bekerja sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

 

MATERI

Materi yang akan diberikan pada Pelatihan Ahli K3 Listrik sesuai kurikulum Kemenaker RI dengan 120 materi pelajaran adalah sebagai berikut:
  1. Kebijakan UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3,
  2. Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik,
  3. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rancangan Instalasi Listrik,
  4. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik,
  5. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pembangkitan Tenaga Listrik,
  6. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya,
  7. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Instalasi Penerangan,
  8. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Peralatan Instalasi Tenaga/Daya,
  9. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya,
  10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus,
  11. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada penggunaan peralatan uji listrik,
  12. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir,
  13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik,
  14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik,
  15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik,
  16. Praktek kerja Lapangan (PKL),
  17. Seminar.

 

PESERTA

Siapa saja yang bisa mengikuti pelatihan Ahli K3 Listrik ini?

Para peserta training Ahli K3 Listrik adalah:

  • Para praktisi K3 Kelistrikan
  • Pengawas K3 di perusahaan
  • Anggota P3K
  • Karyawan dan siapa saja

Dengan persyaratan berpendidikan minimal D3 atau Sarjana semua jurusan, dengan pengalaman kerja di bidang listrik minimal 2 tahun.

 

Persyaratan Yang Harus Disiapkan

  • Copy Ijazah terkakhir D3/S1 atau sederajat
  • Copy Identitas KTP/SIM
  • Pas photo 2 x 3 background warna merah 3 lembar
  • Pas photo 4 x 6 background warna merah 3 lembar
  • Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  • Surat Keterangan Sehat dari Klinik/RS
  • Surat Keterangan Bersedia mengikuti pelatihan Blended training

 

INSTRUKTUR (PEMBINA)

Tenaga pembina atau Instruktur adalah berasal dari para tenaga pembina senior perorangan, akademisi dan praktisi K3 Listrik,  maupun berasal dari Depnaker RI.

 

SERTIFIKAT

Sertifikat yang didapat setelah lulus adalah Sertifikat dari Kementrian Tenaga Kerja RI serta Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Listrik dan Kementrian Tenaga Kerja RI. Sertifikat akan keluar setelah 3 bulan dari pelatihan selesai. Selama sertifikat belum turun kami akan membekali dengan surat keterangan sementara yang bisa dipakai sebelum sertifikat asli keluar.

 

Pendaftaran Training

FORMULIR PENDAFTARAN TRAINING

 

Verification

TAGS:

training ahli k3 listrik, ahli k3 listrik, training k3 listrik, k3 listrik, sertifikasi ahli k3 listrik, pelatihan k3 listrik, pelatihan ahli k3 listrik