Jadwal Terdekat
- 16 – 20 September 2019 (Siap Jalan)
Biaya Pelatihan :
- Operator Lift: Rp. 5.000.000/peserta
Latar Belakang
Lift Sebagai alat angkut orang dan barang pada suatu ketinggian mengandung potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera manusia dan kerusakan harta benda. Data kecelakaan menunjukan bahwa penyebab kecelakaan lift sebagaian besar disebabkan oleh faktor manusia/teknisi yang kurang memiliki pengetahuan dalam pemeliharaan dan perawatan lift.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lift, telah ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/Men/1999 tentang persyaratan, yang mensyaratkan adanya Surat Ijin Operasi bagi setiap Teknisi Lift yang dikeluarkan dari Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.
Dasar Hukum Pelatihan
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K3
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER/03/MEN/1999
- Keputusan Dirjen Binawas No. Kep.407/M/BW/1999
Tujuan Pelatihan :
Setelah mengikuti pelatihan ini Peserta diharapkan :
- Dapat dan mampu menilai kelayakan operasi pesawat lift yang menjadi tanggung jawabnya
- Memahami prosedur pelaksanaan kerja dengan memperhatikan unsur K3 Lift dalam operasional sehari-hari
- Layak untuk diberi sertifikat sebagai penanggung jawab operasi Lift
Materi Pelatihan
- Dasar – dasar K3 dan Peraturan Perundangan
- Pengetahuan Dasar Lift
- Pengetahuan Dasar Teknik Lift
- Metode Pemasangan dan Perakitan
- Pengawatan ( Wiring ) Lift
- Pemeriksaan & Pengujian Lift
- Pengoperasian dan Perawatan Lift
- Prosedur Penyelamatan Penumpang
- Praktek
Metode
Metode pelatihan ini adalah ceramah diskusi dan praktek lapangan.
Instruktur
Para Profesional, serta Praktisi K3.
Peserta Pelatihan
Peserta minimal berpendidikan SMU, STM Bangunan, Sehat jasmani & rohani dan Para teknisi lift yang belum memiliki sertifikat. Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Kemnakertrans.