TRAINING AHLI K3 LISTRIK SERTIFIKAT KEMNAKER RI
JADWAL TERDEKAT
- 10-28 Februari 2020 SIAP JALAN !
INVESTASI
EARLY BIRD : Rp. 14.500.000,- per peserta. Dibayar lunas 2 minggu sebelum hari H.
REGULER : Rp. 17.000.000,– per peserta.
PROMO : Rp. 16.000.000,- per peserta.
Biaya pelatihan SUDAH TERMASUK: meliputi Modul, Training kit, Konsumsi 2 kali snack dan 1 kali makan siang, Sertifikat, & SKP ( Surat Keputusan Penunjukkan), (belum termasuk akomodasi dan pajak).
LOKASI
Graha Simatupang Tower 2B Lt. 4 , Jl. TB Simatupang Kav 38 Jakarta Selatan
PENDAHULUAN
Tingginya resiko kecelakaan kerja di bidang pekerjaan kelistrikan mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident di tempat kerja. Oleh karena itu setiap perusahaan yang bergerak di bidang listrik harus memiliki Ahli K3 Listrik sehingga diharapkan dapat mengawasi jalannya pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangan K3 di tempat kerja.
PERATURAN PERUNDANGAN
Peraturan Perundangan K3 tersebut adalah:
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
- Kepmenaker No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 berkenaan dengan Syarat Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja,
- Peraturan menteri tenaga kerja No : Per-02/MEN/1992 Tentang Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3).
TUJUAN PELATIHAN
MATERI
- Kebijakan UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3,
- Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rancangan Instalasi Listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pembangkitan Tenaga Listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Instalasi Penerangan,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Peralatan Instalasi Tenaga/Daya,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya,
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada penggunaan peralatan uji listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir,
- Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik,
- Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik,
- Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik,
- Praktek kerja Lapangan (PKL),
- Seminar.
PESERTA
Siapa saja yang bisa mengikuti pelatihan Ahli K3 Listrik ini?
Para peserta training Ahli K3 Listrik adalah:
- Para praktisi K3 Kelistrikan
- Pengawas K3 di perusahaan
- Anggota P3K
- Karyawan dan siapa saja
Dengan persyaratan berpendidikan minimal D3 atau Sarjana semua jurusan, dengan pengalaman kerja di bidang listrik minimal 2 tahun.
INSTRUKTUR (PEMBINA)
SERTIFIKAT
Pendaftaran Training
TAGS:
training ahli k3 listrik, ahli k3 listrik, training k3 listrik, k3 listrik, sertifikasi ahli k3 listrik, pelatihan k3 listrik, pelatihan ahli k3 listrik