Siap Jalan Ahli K3 Umum Tgl 02-15 Maret 2020,Jogjakarta.

Diposting pada

PELATIHAN AHLI K3 UMUM 

SERTIFIKASI KEMENAKER RI

Jadwal Terdekat :

 02-15 Maret 2020, Siap jalan !

 

Lokasi Pelatihan : Rosalia Indah atau Ayola Tasneem Hotel, Pusat Jogja

Daftar!


Pelatihan Ahli K3 Umum SLTA Klik DI SINI!

Pendahuluan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat diutamakan dalam ruang lingkup jenis pekerjaan bidang apa saja. Contohnya ruang lingkup kerja konstruksi, ruang lingkup kerja listrik, ruang lingkup kerja kimia, ruang lingkup kerja migas dan tambang, ruang lingkup kerja offshore, dan lain-lainnya. Melihat pentingnya akan hal tersebut maka perlu diadakan pengawasan K3 oleh Ahli K3 Umum yang ditunjuk oleh Kementrian Tenaga Kerja (mewakili Pemerintah) demi tercapainya pekerja dan lingkungan kerja yang aman. Dengan dilindungi oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/87 pasal 2, maka diharapkan terpenuhinya pengawasan K3 di lingkungan kerja demi meningkatkan kualitas produktifitas, efektifitas, efisiensi, kredibilitas, dan daya saing perusahaan terkait.

 

Tujuan

Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proese Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

 

Perbekalan Materi

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:

  1.  Materi tentang Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  2.  Undang-undang No.1 Tahun 1970
  3.  Materi tentang Konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4.  Materi tentang P2K3
  5.  Materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik
  6.  Materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Penanggulangan Kebakaran (Damkar)
  7.  Materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kontruksi Bangunan
  8.  Materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bejana Tekan
  9.  Materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Uap
  10.  Materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Mekanik (Angkat Angkut)
  11.  Materi tentang Kesehatan Kerja
  12.  Materi tentang Lingkungan Kerja
  13.  Materi tentang Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
  14.  Materi tentang Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  15.  Materi tentang Audit SMK3
  16.  Materi tentang Manajemen Risiko
  17.  Materi tentang Analisa Kecelakaan Kerja
  18.  Materi tentang Praktek Kerja Lapangan
  19.  Materi tentang Job Safety Analisis
  20.  Materi tentang Prosedur Kerja
  21.  Ujian Akhir
  22.  Pembuatan Laporan & Seminar.

 

Persyaratan

Peserta harus berpendidikan minimal ijazah D3 atau sederajat. dari berbagai kalangan yaitu:

  • Mahasiswa semester akhir,
  • Freshgraduated,
  • Karyawan Perusahaan,
  • Petugas P2K3,
  • Pengawas atau Supervisor K3,
  • Umum (Siapa saja yang peduli dengan bidang K3/HSE.

Khusus untuk kelulusan SLTA bisa kami pertimbangan dengan melihat latar belakang atau pengalaman calon peserta bersangkutan di dunia K3nya.

 

Tenaga Pembina

Tenaga Pembina yang akan memberikan pelatihan berasal dari tenaga pembina senior dari Departemen Tenaga Kerja RI, akademisi K3 dan praktisi K3 yang sudah berpengalaman di bidangnya.

 

Sertifikat

Sertifikat yang didapat setelah lulus adalah Sertifikat dari Kementrian Tenaga Kerja RI serta Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum dan Kementrian Tenaga Kerja RI. Sertifikat akan keluar setelah 1-3 bulan dari pelatihan selesai. Selama sertifikat belum turun kami akan membekali dengan surat keterangan sementara yang bisa dipakai sebelum sertifikat asli keluar.

 

Biaya Pelatihan

  • Rp. 5jt /peserta (P Jawa) Rp. 5,75jt /peserta ( Luar P Jawa) ==> untuk Freshgraduated
  • Rp. 7jt/peserta, Rp.8.700.000/peserta (VIP) ==> untuk umum (pekerja/praktisi) )

Biaya pelatihan sudah meliputi Modul, Training kit, Konsumsi: 2x snack/cofee break dan 1x makan siang (setiap hari pelatihan), Pin + Lencana K3, Semi Jas (Untuk beberapa tempat), CD Materi training,Tas ( untuk beberapa tempat ), kartu anggota K3, Sertifikat dan SKP ( Surat Keputusan Penunjukkan Ahli K3, syarat d ketentuan berlaku) dari Kementrian Tenaga Kerja RI, Belum termasuk penginapan dan pajak-pajak.

 

Persiapan Berkas

Persiapan yang harus disiapkan oleh calon peserta:

  1.  Fotokopi ijazah terakhir (Minimal D3 untuk mendapatkan SKP) dan KTP,
  2. Curiculum Vitae (CV)
  3. Pas foto 2×3, 4×3, 4×6 backGround merah, masing-masing 3 buah,
  4. Fotokopi sertifikat pelatihan lain bila ada,
  5. Laptop bila ada, mulai dibawa di hari ke-10 pelatihan,
  6. Biaya pelatihan/bukti transfer.

 

Pendaftaran:

FORMULIR PENDAFTARAN TRAINING

 

Verification

 

SEPINTAS TENTANG K3

 

Pengertian K3 dan Tujuan K3

 

Pengertian K3

Pengertian K3 secara filosofi, adalah suatu pemikiran dan usaha untuk menjamin  keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pengertian K3 secara keilmuan, adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Pengertian K3 secara praktis, merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien  dalam pemakaiannya.

 

Tujuan K3

Sebagaimana dinyatakan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.

Oleh karena itu K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin bahwa:

  1. Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapatkan perlindungan atas keselamatannya.
  2. Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
  3. Proses produksi berjalan lancar.

Kondisi tersebut di atas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan, dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi.

Oleh karena itu setiap usaha keselamatan dan kesehatan kerja tidak lain adlah usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.

Pencegahan dan penanggulangan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya bukan gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkan atau mengeliminirnya.

 

Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera dan atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara preventif.

Selama pekerjaan masih dikerjakan secara perorangan atau dalam kelompok maka usaha pencegahan tidaklah terlalu sulit. Sifat demikian segera berubah, manakala revolusi industri dimulai, yakni sewaktu umat manusia dapat memanfaatkan hukum alam dan dipelajari sehingga menjadi ilmu pengetahuan dan dapat diterapkan secara praktis.

Penerapan ilmu pengetahuan tersebut dimulai pada abad 18 dengan munculnya industri tenun, penemuan ketel uap untuk keperluan industri. Tenaga uap sangat bermanfaat bagi dunia industri, namun pemanfaatannya juga mengandung resiko terhadap peledakan karena adanya tekanan.

Selanjutnya menyusul revolusi listrik, revolusi tenaga atom dan penemuan-penemuan baru di bidang teknik dan teknologi yang sangat bermanfaat bagi umat manusia. Di samping manfaat tersebut, pemanfaatan teknik dan teknologi dapat merugikan dalam bnetuk resiko terhadap kecelakaan apabila tidak diikuti dengan pemikiran tenang upaya kesematan dan kesehatannya.

Sebagai gambaran tentang sejarah perkembangan keselamtan dan kesehatan kerja dapat disampaikan sebagai berikut:

  • Kurang lebih 1700 tahun sebelum masehi Raja Hamurabi dan kerajaan Babylonia dalam kitab undang-undang nya menyatakan bahwa: “Bila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh”.
  • Dalam zaman Mozai sekitar 5 abad setelah Hamurabi, dinyatakan bahwa ahli bangunan bertanggungjawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerjanya, dnegan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi luar atap rumah.
  • Sekitar 80 tahun sesudah masehi, Plinius seorang ahli Ecyclopedia bangsa Romawi mensyaratkan agar para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung.
  • Tahun 1450 Dominico Fontana diserahkan tugas membangun Obelisk di tengah lapangan St. Pieter Roma. Ia selalu mensyaratkan agar para  pekerja memakain topi baja.

Peristiwa-peristiwa sejarah tersebut menggambarkan bahwa masalah keselamatan dan kesehatan manusia pekerja menjadi perhatian para ahli waktu itu.

Sejak revolusi industri di Inggris di mana banyak terjadi kecelakaan, dan banyak membawa korban, para pengusaha pada waktu itu berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dan resiko pekerjaan dan penderitaan para korban, karena bagi pengusaha sendiri, hal tersebut dapat dengan mudah ditanggulangi dengan jalan mempekerjakan tanga baru. Akhirnya banyak orang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan apalagi tanpa ganti rugi bagi para korban dianggap tidak manusiawi. Para pekerja mendesak pengusahan untuk mengambil langkah-langkah positif untuk menanggulangi masalah tersebut.

Yang diusahakan pertama-tama adalah memberikan perawatan kepada para korban di mana motifnya berdasarkan perikemanusiaan.

Pada tahun di Amerika Serikat diberlakukan undanga undang Works Compensation Law di mana disebutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan tersebut terjadi akibat kesalahan si korban atau tidak, yang bersangkutan akan mendapatkan gani rugi, jika terjadi dalam pekerjaan. Undang-undang ini menandai permulaan usaha pencegahan kecelakaan yang lebih terarah.

Di Inggris pada mulanya aturan perundangan yang hampir sama telah juga diberlakukan, namun harus dibuktikan bahwa kecelakaan tersebut bukanlah terjadi karena kesalahan si korban. Jika terbukti bahwa kecelakaan yang terjadi adalah akibat kesalahan atau kelalaian si korban maka ganti rugi tidak akan diberikan. Karena para pekerja berada pada posisi yang lemah, maka pembuktian salah tidaknya pekerja yang bersangkutan selalu merugikan korban. Akhirnya peraturan perundangan tersebut diubah tanpa memandang apakah si korban salah atau tidak.

Berlakunya peraturan perundangan terssebut dianggap sebagai permulaan dari gerakan kesematan kerja, yang membawa angin segar dalam usaha pencegahan kecelakaan industri.

H.W Heinrich dalam bukunya yang terkenal “Industri Accident Prevention” (1931), dianggap sebagai suatu titik awal, yang bersejarah bagi semua gerakan keselamatan kerja yang teroganisir secara terarah. Pada hakekatnya, prinsip-prinsip yang dikemukakan Heinrich di tahun 1931 adalah merukana unsur dasar bagi program keselamatan kerja berlaku saat ini.

 

Tags:

training ahli k3 umum, pelatihan ahli k3 umum, ak3 umum, info pelatihan k3 umum, k3 umum jakarta, k3 umum bandung, k3 umum bekasi, k3 umum yogyakarta, k3 umum cilacap, k3 umum balikpapan, k3 umum surabaya, k3 umum pekanbaru, k3 umum riau, jadwal training k3 umum, jadwal training ahli k3 umum, jadwal pelatihan ahli k3 umum, pelatihan ahli k3 umum terdekat, pelatihan ahli k3 umum jakarta terdekat, training ahli k3 umum terdekat, sertifikasi k3 umum, k3 umum depnaker, sertifikasi ahli k3 umum, training sertifikasi k3 umum, info jadwal training k3, info jadwal training k3 umum, info jadwal terdekat k3 umum, k3 umum paling dekat, jadwal pelatihan ahli k3 umum paling dekat, k3 umum terdekat, training k3 umum terdekat, pelatihan k3 umum terdekat, biaya training k3 umum, biaya promo training k3 umum, training k3 umum promo, training k3 umum promo , info training k3 umum promo.