Pembinaan dan Pelatihan Ahli K3 Umum sertifikat Kemnaker RI sangat diperlukan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba-lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin kompleks.

Makin kompleksnya peralatan yang digunakan, makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin besar pula kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak lepas dari kegiatan dalam industri secara keseluruhan, maka pola-pola yang harus dikembangkan di dalam penanganan K3 dan pengendalian potensi bahaya harus senantiasa dikembangkan dan dikelola dengan baik.
Salah satu pengelolaan K3 di tempat kerja adalah dengan menunjuk personil yang melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan K3, yang duduk sebagai sekretaris P2K3 dan mengembangkan pelaksanaan k3 di perusahaan.
Untuk itu perlu adanya petunjuk teknis pembinaan calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja umum (Ahli K3 Umum) sehingga mendapatkan personil yang mampu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan risiko di tempat kerja.
Tujuan Pelatihan Ahli K3 Umum
Pembinaan / Pelatihan Ahli K3 Umum, bertujuan:
Tujuan Umum:
- Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja.
Tujuan Khusus:
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3,
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja, dan
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja.
Materi Pelatihan Ahli K3 Umum:
Pelatihan Ahli K3 Umum dilakukan sekurang-kurangnya selama 120 jam pelajaran dengan 45 menit per jam pelajaran dengan materi sebagai berikut:
Kelompok Dasar – Ahli K3 Umum
- Kebijakan K3 (5 JP)
- Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 (5 JP)
Kelompok Inti – Ahli K3 Umum
- Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3 (5 JP)
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik (5 JP)
- Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran (5 JP)
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan (5 JP)
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik (5 JP)
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan (5 JP)
- Pengawasan Norma Kesehatan Kerja (10 JP)
- Pengawasan Norma Lingkungan Kerja (5 JP)
- Pengawasan Norma Bahan Berbahaya (10 JP)
- Pengawasan Norma SMK3 (5 JP)
- Laporan Kecelakaan Kerja (5 JP)
Materi Penunjang
- Dasar-dasar K3 (5 JP)
- Analisa Kecelakaan (5 JP)
- Manajemen Risiko (5 JP)
Praktek -Observasi K3 (10JP)
Evaluasi
- Ujian Teman K3 (10JP)
- Seminar (10JP)
Kegiatan Pelatihan Ahli K3 Umum dilaksanakan selama 12 hari, 10 jam pelajaran per hari.
Persyaratan Dokumen
Persyaratan dokumen wajib peserta pembinaan antara lain:
- Softcopy KTP
- Softcopy Ijazah Asli minimal Sarjana Muda / D3
- CV
- Pasfoto Background merah
- Laptop dan HP Android
- Surat Keterangan Bekerja Penuh di Perusahaan
- Surat Pernyataan (Fakta Integritas)
Biaya Pelatihan
Biaya pelatihan adalah sebesar:
Rp. 6.000.000,-/peserta, dan metode yang digunakan adalah blended training. 11 hari pelatihan online dan 1 hari evaluasi teman k3 secara Offline.
Jadwal 2026
- 22 Jan – 04 Februari
- 10-24 Februari
- 04-17 Maret
- 08-21 April
- 06-20 Mei
- 03-16 Juni
- 08-21 Juli
- 05-19 Agustus
- 09-22 September
- 07-20 Oktober
- 11-24 November
- 01-14 Desember
