Penangggung Jawab Pemantauan dan Analisis Instalasi Pengelolaan Limbah B3 (Pengawas)
Pelatihan Pengelolaan Limbah B3. Saat ini tingkat pencemaran limbah B3 kian berada di angka sangat tinggi, apalagi di Indonesia yang masuk dalam daftar negara dengan jumlah limbah terbanyak. Limbah yang dikelompokan dalam jenis B3 sendiri merupakan limbah hasil kegiatan rumah tangga, serta kegiatan industri. Oleh karenanya, penting sekali untuk memahami bagaimana cara pengelolaan limbah agar dapat mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan makhluk hidup. Mengikuti pelatihan dapat menjadi salah satu pilihan terbaik untuk menambah pemahaman dalam pengelolaan limbah.
Jadwal 2022
|
|
|
|
MANFAAT PEMANTAUAN DAN ANALISIS PENGELOLAAN LIMBAH B3
Sebelum membahan kegiatan pelatihan limbah B3, Anda wajib memahami apa itu limbah B3, mengapa pemantauan dan analisis dalam pengelolaan limbah B3 sangat penting. Pada dasarnya limbah merupakan sampah atau buangan dari hasil produksi beragam hal seperti dari produksi rumah tangga, hingga hasil produksi industri.
Limbah ini umumnya bersifat berbahaya atau memiliki potensi besar mencemari lingkungan dan mengganggu kelestarian alam. Pencemarannya pun bentuknya beragam, dari mulai pencemaran udara, pencemaran laut, dan banyak lagi. Sementara itu pengertian limbah B3 ialah limbah yang bersifat B3, mengandung bahan yang beracun dan berbahaya.
Jadi limbah B3 ini dapat diartikan menjadi buangan hasil produksi yang memiliki sifat beracun dan berbahaya sehingga dapat mencemari lingkungan. Contoh limbah ini yang sering kita tidak sadari yaitu batu baterai bekas, botol bekas pengharum ruangan, botol bekas hair spray, botol bekas pembasmi serangga, dan lain-lain.
Bentuk botol yang sulit terurai serta tidak mudah didaur ulang seperti itu akan menjadi buangan pencemar lingkungan. Bahkan produk-produk yang digunakan sehari-hari namun kadaluarsa dan tidak dapat digunakan, terpaksa dibuang termasuk dalam limbah kategori satu ini. Terdapat tiga jenis utama limbah beracun dan berbahaya berdasarkan sumbernya berupa sumber spesifik, sumber tidak spesifik, dan sumber lain.
Pengelolaan limbah B3 di Indonesia sendiri telah didasari hukum di antaranya Undang-Undang Pasal 59 Ayat 4, Undang-Undang Pasal 95 Ayat 1, dan Undang-Undang PLH Pasal 102. Peraturan menurut undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pengelolaan limbah wajib mendapat izin dari pemerintah setempat. Jika tidak akan dikenakan hukuman pidana dan denda.
TUJUAN PELATIHAN SERTIFIKASI
Penanggung Jawab Pemantauan Pengoperasian Pengelolaan Limbah B3 (PPPLB3) berdasarkan peraturan perundangan adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap identifikasi sumber limbah B3, melakukan analisis limbah B3, menilai tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari pencemaran limbah B3, dan melakukan tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3. Tujuan utama nya adalah melaksanakan pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, pelatihan pengelolaan limbah dengan pemantauan dan analisis ini memiliki serangkaian tujuan lain, meliputi:
- Peserta mampu memahami aturan dengan cara pengelolaan limbah B3.
- Peserta mampu identifikasi jenis dan karakter dari limbah-limbah B3 berdasarkan peraturan undang-undang mengenai limbah B3.
- Peserta mampu mengelola limbah B3 dengan cara yang tepat guna.
- Peserta mampu memahami pengelolaan limbah B3 dengan melibatkan penerapan teknologi.
- Peserta mampu menginventarisasi dan melakukan asessment dalam pengurangan serta pemanfaatan limbah di perusahaan atau industrinya.
- Peserta mampu merancang susunan rencana yang strategis dan berbagai program untuk mengurangi dan memanfaatkan limbah bagi perusahaan atau industrinya.
- Peserta mampu mengikuti materi dan uji kompetensi mengenai kegiatan pemantauan dan pengelolaan limbah hingga ke tahap kompeten. Sehingga mendapat sertifikasi kompetensi secara resmi resmi dari pihak BNSP.
MATERI PELATIHAN
Pada kegiatan pelatihan, akan ada materi dasar dan umum yang akan disampaikan. Materi pelatihan limbah B3 terdiri dari:
- Mengidentifikasi jenis dan kategori limbah kelompok B3.
- Mengelompokan kategori berdasarkan kelompok sumbernya yang termasuk bahaya timbulan limbah beracun dan berbahaya.
- Mempelajari label dan simbol limbah berbahaya serta beracun.
- Membuat penilaian terhadap tingkat pencemaran lingkungan yang merupakan dampak negatif dari keberadaan limbah tanpa pengelolaan sesuai yang seharusnya.
- Membuat analisis limbah B3.
- Membuat evaluasi dari kegiatan analisis.
- Melakukan pengawasan dari kegiatan analisis.
- Mempelajari cara-cara pembuangan limbah.
- Mengidentifikasi berjalannya sistem tanggap darurat pada kegiatan pengelolaan limbah.
- Tindakan dari lingkungan terhadap dampak negatif dari pengelolaan limbah.
- Mempelajari kegiatan penimbunan dan pembuangan akhir limbah.
- Mempelajari hukum lingkungan.
No | Kode Unit | Judul Kompetensi |
---|---|---|
1 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
2 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
3 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
4 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
5 | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
6 | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
7 | E.381200.002.01 | Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3 |
8 | E.381200.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3 |
9 | E.381200.004.01 | Menganalisis Limbah B3 |
10 | E.381200.005.01 | Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3 |
11 | E.381200.006.01 | Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3 |
12 | E.382200.009.01 | Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan limbah B3 |
13 | E.382200.010.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan limbah B3 Persyaratan Peserta |
TARGET PESERTA PELATIHAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
Seperti yang sudah dijelaskan, peserta pelatihan yang mengikuti kegiatan sertifikasi ini lebih baik diikuti oleh mereka yang bekerja dalam bidang pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. Salah satunya pihak personal yang memiliki tanggung jawab terhadap pemantauan dan analisis pengelolaan limbah B3.
Diharapkan peserta mampu mengikuti SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan mengikuti uji kompetensi. Mereka yang telah bekerja di bidang pengelolaan limbah berpengalaman dapat mengajukan sebagai peserta disertai surat rekomendasi, keterangan, atau laporan dari perusahaan dan industri terkait.
Bukan hanya mengikuti pelatihan bersertifikasi saja, Anda turut bergabung dalam gerakan upaya mengurangi dampak negatif dari keberadaan limbah-limbah B3 yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan serius, khususnya di Indonesia. Ditambah lagi, tidak sedikit perusahaan dan industri besar yang kurang baik dalam mengelola limbah-limbahnya.
FASILITAS TRAINING PENGELOLAAN LIMBAH B3
Selama masa training ( Public Training ), peserta training akan mendapatkan beberapa fasilitas dari kami antara lain sebagai berikut :
- Instruktur
- Ruang pelatihan yang nyaman
- Free wifi
- Modul materi
- Alat tulis
- Souvenir Menarik
- 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang
- Sertifikat Training
- Sertifikat Kompetensi**
- Jemputan bandara jika diperlukan**
Selain menyelenggarakan Public Training, Kami juga bisa menyelenggarakan Inhouse Training. Dengan pengalaman Inhouse Training di berbagai wilayah di Indonesia, kami menjadi pilihan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan training.
INVESTASI
Rp. 7.500.000,-/peserta (Full Online)
Biaya di atas sudah termasuk Sertifikasi Internal, Sertifikasi BNSP(Jika di nyatakan lulus), Soft File Materi, WhatsApp Group, Pemateri & Assessor Pengalaman di Bidangnya.
Inhouse training, biaya lebih murah, yaitu pelatihan di tempat peserta, atau full online dengan seluruh peserta berasal dari satu perusahaan client minimal peserta 10 orang (full offline), minimal 5 orang (full online). Bisa WA 0822-6806-6126 (Mutia), 0822-7668-8631 (Cecep), atau email betracomtraining@gmail.com. Boleh konsultasi dan team kami akan menfollow up lebih lanjut dan mengirimkan penawaran terbaik untuk perusahaan anda.
PENDAFTARAN
WA: 0822-6806-6126 (Mutia), 0822-7668-8631 (Cecep Suwarno S.Si), Email: betracomtraining@gmail.com. Atau isi form di bawah ini.
Kata Kunci :
limbah b3, penanggung jawab limbah b3, pelatihan penanggung jawab limbah, pengelola limbah, pelatihan limbah b3, pengawas limbah b3, penanggung jawab limbah b3 bnsp, training penanggung jawab limbah b3, bnsp,