TRAINING K3 LISTRIK
18 Mar – 06 Apr (Siap Jalan)
Jadwal Selanjutnya : 22 Apr – 11 Mei 2019
Tingginya resiko kecelakaan kerja di bidang pekerjaan kelistrikan mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident di tempat kerja. Oleh karena itu setiap perusahaan yang bergerak di bidang listrik harus memiliki Ahli K3 Listrik sehingga diharapkan dapat mengawasi jalannya pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangan K3 di tempat kerja.
Peraturan Perundangan K3 tersebut adalah:
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
- Kepmenaker No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 berkenaan dengan Syarat Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja,
- Peraturan menteri tenaga kerja No : Per-02/MEN/1992 Tentang Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3).
- Kebijakan UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3,
- Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rancangan Instalasi Listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pembangkitan Tenaga Listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Instalasi Penerangan,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Peralatan Instalasi Tenaga/Daya,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya,
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada penggunaan peralatan uji listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir,
- Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik,
- Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik,
- Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik,
- Praktek kerja Lapangan (PKL),
- Seminar.
Siapa saja yang bisa mengikuti pelatihan Ahli K3 Listrik ini?
Para peserta training Ahli K3 Listrik adalah:
- Para praktisi K3 Kelistrikan
- Pengawas K3 di perusahaan
- Anggota P3K
- Karyawan dan siapa saja
Dengan persyaratan berpendidikan minimal D3 atau Sarjana semua jurusan, dengan pengalaman kerja di bidang listrik minimal 2 tahun.
Pendaftaran Training
Konsultasi via WA ke 0822-7668-8631 (Bapak Cecep)
Atau silahkan klik DI SINI untuk pendaftaran online untuk mendapatkan penawaran dari kami yang akan kami kirim ke email anda.