Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja (HIMU) 21 – 26 Oktober 2019

Diposting pada

Pelatihan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja

(SKP dan Lisensi Kemenaker RI)

Jadwal Terdekat

  • 21 – 26 Oktober 2019 (Siap Jalan)

 

Latar Belakang

Menteri Tenaga Kerja RI telah mengesahkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja pada bulan April 2018 lalu. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 2018 menggantikan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di tempat Kerja  karena memang Permenaker 5 tahun 2018 juga mencakup Penerapan Higiene dan Sanitasi di tempat kerja. Higiene adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia. Sanitasi adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan kepada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia.

Beberapa hal yang baru dalam Permenaker 5 tahun 2018 terkait dengan higiene dan sanitasi bangunan antara lain adalah kewajiban untuk melakukan pengecatan ulang dinding dan langit-langit paling sedikit 5 tahun sekali, jumlah jamban yang bertambah 1 setiap kelipatan 40, jumlah dan persyaratan jamban untuk area konstruksi atau tempat kerja sementara. Selain itu juga terdapat persyaratan untuk pembuangan sampah termasuk pembalut.

Ahli K3 Lingkungan Kerja ini adalah seorang ahli K3 dengan kompetensi khusus yang di sertifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja yang diatur dalam peraturan ini dapat dilakukan oleh Ahli K3 Lingkungan Kerja.

Setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan.

 

Tingkatan Ahli K3 Lingkungan

1. Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

  • Berpendidikan paling rendah D3;
  • Berpengalaman paling sedikit satu tahun (khusus D3) dalam membantu pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja;
  • Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan
  • Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter (Surat Keterangan Sehat dari klinik terdekat)

2. Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja

  • Berpendidikan paling rendah D3;
  • Berpengalaman paling sedikit tiga tahun sebagai Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja;
  • Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan
  • Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter (Surat Keterangan Sehat dari klinik terdekat)

3. Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja

  • Berpendidikan paling rendah D3;
  • Berpengalaman paling sedikit lima tahun sebagai Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja;
  • Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan
  • Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter (Surat Keterangan Sehat dari klinik terdekat)

Ketiganya wajib memiliki lisensi K3 dan surat keputusan penunjukkan. Lisensi hanya berlaku saat yang bersangkutan bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan

 

Materi Pembinaan Ahli Muda K3 Lingkungan

  1. Peraturan Perundang-Undangan K3
    1. Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan & Pengawasan K3
    2. Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
  2. Program Higiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi & Pengendalian bahaya di tempat kerja
  3. Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
  4. Sistim informasi lingkungan kerja
  5. Teknik Pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
  6. Ventilasi Industri

 

Instruktur

Senior dari Kemenaker RI dan Praktisi K3 yang berpengalaman di bidangnya.

 

Persyaratan Peserta

Persyaratan Pendidikan:

  • Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri
  • Pendidikan Sarjana D4/S1 pengalaman minimal 1 bulan bidang Higiene Industri

Persyaratan Khusus Peserta:

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) & Lisensi dari Kemnaker RI maka : Pendidikan Sarjana  / D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri.

Dokumen yang dibutuhkan untuk assessment :

  • Memiliki sertifikat pelatihan atau sertifikasi pendukung yang berhubungan dengan Higiene Industri
  • Bukti-bukti kerja yang berkaitan dengan Higiene Industri
  • Surat referensi dari Perusahaan
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3 x 4 cm, 2 x 3 cm masing-masing 3 lembar (latar belakang merah)
  • Membawa laptop / notebook pada saat pelatihan.

 

Biaya Pelatihan

Rp 6.000.000/ peserta, harga belum termasuk PPN

  • Untuk harga sudah termasuk Ruang Kelas, Coffee Break, Makan Siang, Souvenir, Modul, Assessment, Sertifikat, Surat Keterangan Penunjukkan – SKP (bagi yang memenuhi syarat di atas) dari Kemnaker RI & Lisensi dari Kemnaker RI.

 

Lokasi Training

Lokasi: Training Center URP Jl Pondasi No 50 E Kampung Ambon, Jakarta Timur.