Pelatihan & Sertifikasi Petugas K3 Kimia
PELATIHAN DILAKSANAKAN SECARA FULL ONLINE SELAMA PANDEMI
Jadwal 2021
- 8-15 Februari
Dasar Hukum
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a)).
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu mengetahui dan memahami :
- Peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan;
- Mengidentifikasi bahaya;
- Pelaksanaan prosedur kerja yang aman;
- Pelaksanaan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
- Mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.
Materi Pelatihan
- Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
- Peraturan perundang-undangan bidang K3
- Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
- Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
- Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
- Prosedur kerja aman
- Prosedur penanganan kebocoran dan tumpuhan
- Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya
- Pengendalian lingkungan kerja
- Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
- Rencana dan prosedur tanggap darurat
- Lembar data keselamatan bahan dan label
- Dasar – dasar toksikologi
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
- Peningkatan aktivitas P2K3
- Studi Kasus
- Kunjungan Lapangan
- Evaluasi
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari Depnakertrans yang memiliki keahlian khusus di bidang K3.
Investasi :
Rp. 7.000.000,-/Peserta (khusus pandemi/online)
Rp. 7.500.000,-/Peserta (reguler/offline)
Durasi & Tempat Pelatihan
Jam : 08.00 – 16.00 wib
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini diikuti oleh personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah Minimal SLTA
- pas Foto berwarna 4×6 dan 2×3 mmasing masing 3 lembar berlatar belakang merah
- Surat Keterangan bekerja
Tags:
k3 kimia, petugas k3 kimia, pelatihan k3 kimia, training k3 kimia, pelatihan k3 kimia, pelatihan petugas k3 kimia, training petugas k3 kimia.