Sertifikasi K3 Listrik

Diposting pada

TRAINING K3 LISTRIK

 

Jenis Training Sertifikasi K3 Listrik

Ada 2 jenis yaitu:

  1. Teknisi K3 Listrik, 5 hari, Infonya KLIK DI SINI!
  2. Ahli K3 Listrik, 12 hari, Infonya ada di bawah ini:

 

Jadwal Sertifikasi K3 Listrik:

  • 15-27 JANUARI 2018 TELAH DILAKSANAKAN
  • 12-26 FEBRUARI 2018 TELAH DILAKSANAKAN
  • 12-26 MARET 2018 TELAH DILAKSANAKAN
  • 16-28 APRIL 2018 TELAH DILAKSANAKAN
  • 14-26 MEI 2018 TELAH DILAKSANAKAN
  • 25 JUNI – 7 JULI 2018
  • 09-21 JULI 2018 TELAH DILAKSANAKAN
  • 6-20 AGUSTUS 2018 TELAH DILAKSANAKAN !
  • 17-29 SEPTEMBER 2018 SIAP JALAN !
  • 15-27 OKTOBER 2018 SIAP JALAN!
  • 12-24 NOPEMBER 2018
  • 10-22 DESEMBER 2018

Tingginya resiko kecelakaan kerja di bidang pekerjaan kelistrikan mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident di tempat kerja. Oleh karena itu setiap perusahaan yang bergerak di bidang listrik harus memiliki Ahli K3 Listrik sehingga diharapkan dapat mengawasi jalannya pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangan K3 di tempat kerja.

 

Peraturan Perundangan K3 tersebut adalah:

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
  2. Kepmenaker No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 berkenaan dengan Syarat Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja,
  3. Peraturan menteri tenaga kerja No : Per-02/MEN/1992 Tentang Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3).
Kami mengharapkan bahwa setelah selesai mengikuti pelatihan ini dan lulus sebagai Ahli K3 Listrik di perusahaan mereka, seluruh peserta sudah mampu mengetahui tugas dan kewajibannya dalam rangka melaksanakan syarat, peraturan dan proses-proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang listrik di tempat di mana mereka bekerja sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

 

Materi yang akan diberikan pada Pelatihan Ahli K3 Listrik sesuai kurikulum Kemenaker RI dengan 120 materi pelajaran adalah sebagai berikut:
  1. Kebijakan UU No. 1 Tahun 1970 K3,
  2. Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik,
  3. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rancangan Instalasi Listrik,
  4. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik,
  5. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pembangkitan Tenaga Listrik,
  6. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya,
  7. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Instalasi Penerangan,
  8. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Peralatan Instalasi Tenaga/Daya,
  9. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya,
  10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus,
  11. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada penggunaan peralatan uji listrik,
  12. Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir,
  13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik,
  14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik,
  15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik,
  16. Praktek kerja Lapangan (PKL),
  17. Seminar.

 

Siapa saja yang bisa mengikuti pelatihan Ahli K3 Listrik ini?

 

Para peserta training Ahli K3 Listrik adalah:

  • Para praktisi K3 Kelistrikan
  • Pengawas K3 di perusahaan
  • Anggota P3K
  • Karyawan dan siapa saja

Dengan persyaratan berpendidikan minimal D3 atau Sarjana semua jurusan, dengan pengalaman kerja di bidang listrik minimal 2 tahun.

 

Tenaga pembina atau Instruktur adalah berasal dari para tenaga pembina senior perorangan, akademisi dan praktisi K3 Listrik,  maupun berasal dari Depnaker RI.

 

Sertifikat yang didapat setelah lulus adalah Sertifikat dari Kementrian Tenaga Kerja RI serta Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Listrik dan Kementrian Tenaga Kerja RI. Sertifikat akan keluar setelah 1-3 bulan dari pelatihan selesai. Selama sertifikat belum turun kami akan membekali dengan surat keterangan sementara yang bisa dipakai sebelum sertifikat asli keluar.

 

Biaya pelatihan sebesar Rp 11.900.000,-,  meliputi Modul, Training kit, Konsumsi 2 kali snack dan 1 kali makan siang, Sertifikat, & SKP ( Surat Keputusan Penunjukkan), (belum termasuk akomodasi dan pajak).

 

Pendaftaran Training

Konsultasi via WA ke 0822-7668-8631 (Bapak Cecep)

Atau silahkan klik DI SINI untuk pendaftaran online untuk mendapatkan penawaran dari kami yang akan kami kirim ke email anda.