PELATIHAN & SERTIFIKASI PETUGAS K3 RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)
18 – 22 Maret 2019 (Siap Jalan)
Jadwal Selanjutnya : 22 – 26 April 2019
Pendahuluan
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama kami dengan Kemenaker RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space), Dan no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
Tujuan Pelatihan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Work permit procedure
- Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur Log Out – Tag Out
- karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
Materi Pelatihan
Teori :
- Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
- Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
- Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
- Evaluasi
Praktek :
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Pengukuran dan deteksi gas beracun
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
Instruktur
Depnakertrans & Praktisi
Durasi & Tanggal Pelatihan
Durasi : 5 hari, Jam : 08.00 s.d 16.00.
Tempat : Jl. Pondasi No. 33 E Kampung Ambon Jakarta Timur
Biaya
K3 Utama Ruang Terbatas; Rp. 7,5jt /peserta. Sudah termasuk Fee instruktur, Sertifikat dan Lisensi Kemenaker RI, Coffee Break 2 kali dan have lunch 1 kali setiap hari, modul training kit. Tidak termasuk pajak-pajak (bila diperlukan) dan tidak termasuk akomodasi.
Tags:
k3 ruang terbatas, pelatihan ruang terbatas, confine space, pelatihan k3 ruang terbatas, training k3 ruang terbatas, k3 utama ruang terbatas, k3 madya ruang terbatas, pelatihan k3 utama ruang terbatas, pelatihan k3 madya ruang terbatas, training k3 utama ruang terbatas, training k3 madya ruang terbatas, sertifikasi k3 utama ruang terbatas, sertifikasi ruang terbatas, petugas k3 ruang terbatas, petugas k3 utama ruang terbatas, petugas k3 madya ruang terbatas, pelatihan petugas k3 utama ruang terbatas, pelatihan petugas k3 madya ruang terbatas, confine space training, training confine space, pelatihan confine space, sertifikasi k3 ruang terbatas.