K3 Migas BNSP – Jakarta

Diposting pada

INVESTASI

Level Pengawas :

  • Online : Rp. 6,5 jt per peserta
  • Offline : Rp. 7,5 jt per peserta

Level Operator :

  • Online : Rp. 5,5 jt per peserta
  • Offline : Rp. 6,5 jt per peserta

 

JADWAL 2022

Pengawas

  • 05-08 Sept
  • 17-20 Okt
  • 02-05 Nov 
  • 07-10 Des

Operator

  • 05-08 Sept
  • 17-20 Okt
  • 02-05 Nov 
  • 07-10 Des

 

PENDAHULUAN:

Industri Migas merupakan industri yang beresiko tinggi. Pelanggaran yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidakpedulian yang kecil sekalipun terhadap persyaratan K3LH dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius. Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dan penerapan standar K3LH pada kegiatan operasi MIGAS mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu.

Dalam Era pasar bebas, persaingan di sektor Migas akan semakin ketat. Untuk itu diperlukan tenaga ahli professional yang dapat memenuhi kualifikasi nasional dan internasional. Dalam bidang K3 telah diberlakukan SNI 13-6562-2001 tentang Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Migas Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut, Dirjen Migas melalui SK Dirjen Migas No.01K/60.05/DJM/2003 telah membetuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Personil Tenaga Khusus Migas (LSK Khusus Migas). Untuk mendukung program tersebut dan membantu meningkatkan profesionalisme para ahli K3 di lingkungan MIGAS.

 

PERSYARATAN PESERTA:

LEVEL PENGAWAS:

  1. Melampirkan foto copy ijazah terakhir 2 rangkap, min. D3 untuk level Pengawas
  2. Melampirkan sertifikat asli pelatihan P3K/First Aid dan Advanced Fire Fighting (Hydrant), atau cukup T-BOSIET /BOSIET WAJIB
  3. Khusus bagi utusan Perusahaan, Melampirkan Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang di tanda tangani atasan langsung (ASLI) dan telah bekerja di bidang K3 minimal 2 tahun.
  4. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing-masing 4 lembar, background BIRU
  5. Melampirkan Curriculum Vitae ter-update
  6. Scan KTP/SIM(Depan Belakang) untuk pembuatan membercard

 

LEVEL OPERATOR:

  1. Melampirkan foto copy ijazah terakhir 2 rangkap, min. SLTA
  2. Pengalaman bekerja di Bidang K3 minimal 1 tahun
  3. Khusus bagi utusan Perusahaan, fotokopi Surat Pengalaman Kerja oleh Pimpinan Perusahaan.
  4. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 3×4 dan 2×3 masing-masing 4 lembar
  5. Melampirkan Curriculum Vitae ter-update
  6. Scan KTP/SIM(Depan Belakang) untuk pembuatan membercard

Catatan: Harap membawa file asli dari semua persyaratan di atas agar diperlihatkan kepada Asesor saat ujian berlangsung/asesi.

 

MATERI PELATIHAN:

LEVEL PENGAWAS:

  1. Peraturan dan Perundangan K3 Terkait industri Migas
  2. Menggunakan Alat Pelindung Diri
  3. Melakukan Pemadaman Kebakaran
  4. Melakukan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
  5. Mengoperasikan alat uji gas
  6. Mengoperasikan sound level meter
  7. Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran
  8. Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR)
  9. Menerapkan safety permit di tempat kerja
  10. Menerapkan kegiatan forcible entry
  11. Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja
  12. Menerapkan inspeksi K3
  13. Merencanakan kebutuhan Fire Detector
  14. Merencanakan sistem pemadaman kebakaran tetap
  15. Mengawasi pelaksanaan manajemen K3 pada industri migas
  16. Mengawasi aspek kesehatan lingkungan kerja
  17. Menganalisa risiko kecelakaan kerja
  18. Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan
  19. Melakukan Audit K3 di tempat kerja
  20. Menerapkan HAZOP di tempat kerja

LEVEL OPERATOR:

  1. UU dan Peraturan K3 Migas
  2. Dasar-Dasar K3 Migas
  3. Inspeksi Keselamatan Kerja
  4. Ijin Keselamatan Kerja
  5. Alat Pelindung Diri (APD)
  6. Peralatan Pemadam dan Teknik Pemadaman
  7. Keselamatan Kerja Ruang Terbatas dan Penggunaan SCBA
  8. Pengukuran Gas Berbahaya
  9. Pengukuran Kebisingan
  10. Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan

 

SERTIFIKASI K3 MIGAS

Peserta yang dinyatakan Lulus dalam Pelatihan tersebut berhak mendapatkan Sertifikat dari BNSP sebagai Ahli K3 Migas dengan level Pengawas atau operato.

 

FASILITATOR TENAGA INSTRUKTUR

Tenaga Ahli yang dilibatkan dalam pelatihan k3 migas ini adalah tenaga Instruktur yang sangat berpengalaman dalam industri Migas khususnya dalam bidang K3 yang memiliki sertifikasi baik didalam dan diluar negeri.

 

PENDAFTARAN

 

FORMULIR PENDAFTARAN TRAINING

 

Verification