Pelatihan K3 Migas
Sertifikasi BNSP
Jadwal 2024 K3 Migas
(Online)
Level Operator dan Pengawas
- 19-22 November 2024
- 03-06 Desember 2024
- 17-20 Desember 2024
Pendahuluan
Minyak dan gas bumi (Migas) merupakan salah satu sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat diperbaharui. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam terutama minyak dan gas bumi. Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang amat bermanfaat dan amat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup manusia di dunia. Hampir semua aspek kehidupan manusia berhubungan dengannya.
Akan tetapi, di lain pihak ia membawa manfaat bagi manusia, ia juga dapat mendatangkan bahaya dan musibah bagi manusia itu sendiri bila tidak ditangani dengan baik. Hal itu bisa dimaklumi karena minyak dan gas bumi (migas) merupakan bahan yang amat mudah terbakar dan meledak. Kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan migas berupa hilangnya nyawa manusia atau minimalnya cidera, hilangnya aset-aset penting, harta benda, dan rusaknya lingkungan. Dalam istilah bahasa Inggris disebut PEME (People, Equipment, Material, and Environmental).
Karena bahannya yang memiliki karakteristik tersebut, maka penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus serentak atau menyeluruh dari mulai eksplorasi/drilling, pengumpulan, produksi, hingga ke distribusinya. Dalam istilah di migas, ada kegiatan sektor hulu yang meliputi eksplorasi/drilling, produksi, pemurnian, dan ada kegiatan sektor hilir yang meliputi depot dan pengangkutan / distribusi. Di sinilah peran seorang Pengawas dan Operator K3 / HSE bidang migas, bertugas memastikan para pekerja dapat bekerja secara aman, semua tipe bahaya dapat diidentifikasi dan semua permasalahan yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dapat tertanggulangi dengan baik dan sistematis.
Seorang Pengawas dan operator K3 Migas harus seorang yang kompeten di bidangnya. Untuk itu, mereka perlu mengikuti pelatihan sertifikasi berbasis Kompetensi dari BNSP atau pun LSP Migas sebagai badan perwakilan sertifikasi resmi pemerintah Indonesia. Nantinya mereka akan mendapatkan sertifikat kompetensi bidang K3 Migas setelah mengikuti serangkai pelatihan dan uji kompetensi baik praktek maupun tertulis.
Dalam hal penanganan keselamatan dan kesehatan kerja ini, tentunya setiap negara ada undang-undang tersendiri yang mengaturnya. Bukan di sektor Migas saja, tetapi di seluruh lingkungan sektor kerja lain, juga diberlakukan perundangan ini. Di indonesia mengenal adanya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disebut SMK3, yang di atur oleh kebijakan Undang-Undang dan peraturan pemerintah.
Persyaratan mengikuti sertifikasi K3 Migas BNSP:
- Level Operator, minimal SLTA dengan pengalaman kerja di K3 minimal 2 tahun.
- Level Pengawas, minimal lulusan D3 dengan pengalaman kerja di K3 minimal 2 tahun.
Persyaratan Dasar Pemohon
- Pas photo 3×4 sebanyak 2 lembar
- Photo copy Ijazah terakhir
- Photo copy Sertifikat kursus terkait K3
- Photo copy KTP / Paspor / Kitas
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
Daftar Unit Kompetensi Pengawas K3 Migas :
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI) |
1. | B.060018.003.02 | Melakukan Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas | SKKNI K3 MIGAS
Nomor 267 Tahun 2015
|
2. | B.060018.011.02 | Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas | |
3. | B.060018.012.02 | Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas | |
4. | B.060018.013.02 | Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas | |
5. | B.060018.014.02 | Menerapkan Kegiatan Forcible Entry | |
6. | B.060018.015.02 | Melaksanakan Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja di Industri Migas | |
7. | B.060018.016.02 | Menerapkan Inspeksi K3 di Industri Migas | |
8. | B.060018.024.02 | Melakukan Audit K3 di Industri Migas |
Daftar Unit Kompetensi Operator K3 Migas :
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI) |
1. | B.060018.001.02 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas | SKKNI K3 MIGAS
Nomor 267 Tahun 2015 |
2. | B.060018.002.02 | Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas | |
3. | B.060018.005.02 | Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas | |
4. | B.060018.006.02 | Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas | |
5. | B.060018.007.02 | Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas | |
6. | B.060018.008.02 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) | |
7. | B.060018.009.02 | Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas | |
8. | B.060018.010.02 | Mengoperasikan Sound Level Meter di Industri Migas | |
9. | B.060018.023.02 | Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja |
Biaya Pelatihan K3 Migas Online:
- K3 Migas Operator Rp. 5,5jt /peserta
- K3 Migas Pengawas Rp. 6,5jt /peserta
Ingin mengikuti ?
Silahkan isi form di bawah ini terlebih dahulu, nanti team kami akan menghubungi lebih lanjut: