Petugas K3 Utama Ruang Terbatas 26 – 30 Agustus 2019 Siap Jalan

Diposting pada

Jadwal Terdekat

26 – 30 Agustus 2019 (Siap Jalan)

 

Pendahuluan

Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama kami dengan Kemenaker RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space), Dan no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

 

Tujuan Pelatihan

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  5. Prosedur Log Out – Tag Out
  6. karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
  7. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  8. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  9. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)

 

Persyaratan Peserta

Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.

 

Materi Pelatihan

Teori :

  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
  2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  9. Evaluasi

Praktek :

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)

Instruktur
Depnakertrans & Praktisi

 

Durasi & Tanggal Pelatihan

Durasi : 5 hari, Jam : 08.00 s.d 16.00.
Tempat : Jl. Pondasi No. 33 E Kampung Ambon Jakarta Timur

 

Biaya

K3 Utama Ruang Terbatas; Rp. 7,5jt /peserta. Sudah termasuk Fee instruktur, Sertifikat dan Lisensi Kemenaker RI, Coffee Break 2 kali dan have lunch 1 kali setiap hari, modul training kit. Tidak termasuk pajak-pajak (bila diperlukan) dan tidak termasuk akomodasi.