Pelatihan Operator Pengolahan Limbah B3 Melalui Proses Termal Untuk Boiler Jenjang Kualifikasi 3

Diposting pada

JADWAL 2026

  • 14-16 Jan
  • 28-30 Jan
  • 11-13 Feb
  • 25-27 Feb
  • 11-13 Mar
  • 26-28 Mar
  • 08-10 Apr
  • 22-24 Apr
  • 06-08 Mei
  • 20-22 Mei
  • 03-05 Jun
  • 17-19 Jun
  • 01-03 Jul
  • 15-17 Jul
  • 29-31 Jul
  • 12-14 Agst
  • 26-28 Agst
  • 09-11 Sept
  • 23-25 Sept
  • 07-09 Okt
  • 21-23 Okt
  • 04-06 Nov
  • 18-20 Nov
  • 02-04 Des

LANDASAN HUKUM

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah Dan Daur Ulang, Pembuangan Dan Pembersihan Limbah Dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif.

 

SASARAN PESERTA

Operator/Pelaksana

 

UNIT KOMPETENSI

No KODE UNIT UNIT KOMPETENSI BNSP
1 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbh Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
2 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.072.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.382200.007.01 Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3
6 E.38PLB00.029.01 Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3)
7 E.38PLB00.032.01 Melakukan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) melalui Proses Thermal untuk Boiler

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. S-1 semua jurusan;
  2. D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 1 (satu) tahun;
  3. D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
  4. SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; dan
  5. Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek di bidang pengolahan Limbah B3

 

DURASI TRAINING

3 Hari (2 hari materi & 1 hari Assessment)

 

DOKUMEN PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI

Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :

  1. Copy identitas (pdf)
  2. CV/daftar riwayat hidup (pdf)
  3. Copy Ijazah terakhir (pdf)
  4. Pass foto 3×4 dengan background merah 2 lembar / Soft file foto (JPG) (Untuk dipasang pada sertifikat BNSP jika dinyatakan Kompeten)
  5. Copy sertifikat pelatihan
  6. Surat rekomendasi dari perusahaan
  • Menyatakan peserta adalah benar karyawan dari perusahaan
  • Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta
  • Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi di BNSP
  1. Dokumen JSA / HIRADC
  • Dokumen yang berisi langkah langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko
  1. Logbook Pemantauan Pengelolaan Limbah B3
  • Berisi data jenis limbah, jumlah masuk, jumlah dikelola dan metode pengelolaan limbah B3 sesuai dengan bidang terkait.
  1. Logbook penyimpanan Limbah B3
  • Berisi data masuknya Limbah B3 ke Tempat Penyimpanan : Jenis Limbah B3, sumber LimbahB3, jumlah Limbah B3 masuk, maksimal penyimpanan
  • Berisi data keluarnya Limbah B3 dari Tempat Penyimpanan : Jumlah Limbah B3, Tanggal Keluar Limbah, Tujuan Penyerahan, Bukti Nomor Dokumen
  • Data sisa limbah B3 yang ada di Tempat Penyimpanan
  1. Logbook Perawatan Peralatan
  • Catatan seluruh kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan pengelolaan limbah B3.
  • Mencatat Nama alat, jenis perawatan, Tindakan perbaikan/perawatan, kondisi sebelum dan sesudah dilakukan perawatan peralatan
  1. Logbook Penanganan Residu Limbah B3
  • Memuat data lengkap mengenai sumber dan jenis residu yang dihasilkan, metode penanganan, jumlah yang diserahkan, lokasi penyimpanan dan sisa residu.

 

INVESTASI

Rp. 6.500.000,-/peserta (Full Online)

 

PENDAFTARAN

Mobile/WA (Diutamakan) : 0822-6806-6126 (Mutia), 0812-9805-3891 (Tiara) , Email : mutia@betracomtraining.com, tiara@betracomtraining.com.

 

PT. BETRACOM GEMILANG NUSA

Head Office Grand Slipi Tower Lt. 9 Unit O, CHR Office, Jl. Letjen S Parman Kav 22-24, Rt 001, Rw 004, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat 11480 . Telp. 021-29021873. Website : Pusattrainingk3.com, Betracomtraining.com.