Pelatihan Lingkungan Sertifikasi Kompetensi BNSP ( PPPA, PPPU, POPAL, POIPU, Limbah B3, AMDAL)

Diposting pada

Sektor Industri memiliki andil yang besar terhadap dampak positif bagi kehidupan manusia. Akan tetapi bagi lingkungan, industri justru mengakibatkan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan. Menyikapi hal tersebut dibutuhkan pelatihan lingkungan bagi para pelaku profesi dan Kementerian Lingkungan Hidup mempercayakan sertifikasi kompetensi bidang lingkungan kepada BNSP. 

Pelatihan dan Sertifikasi PPPA

PPPA atau Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air adalah suatu personil yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan untuk pencegahan pada sektor penanggulangan pencemaran air.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, mengenai Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

PPPA bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan identifikasi secara detail sumber pencemaran air limbah dan juga menentukan karakteristik dari sumber pencemaran air limbah tersebut.

Pelatihan dan Sertifikasi POPAL

POPAL atau Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah merupakan suatu personil yang mempunyai tanggung jawab serta kewenangan terhadap proses penyusunan rencana, pengoperasian dan juga pengoptimalisasian pada sektor instalasi air limbah.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, dasar hukum POPAL dibahas di sini.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

POPAL memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan menilai secara detail tingkat pencemaran pada air limbah yang ada.

Pelatihan dan Sertifikasi PPPU

PPPU atau Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara merupakan personil yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan terhadap pencemaran udara yang umumnya disebabkan oleh suatu industri.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan RI dengan Nomor.P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas PPPU meliputi pada identifikasi sumber pencemar udara yang berasal dari emisi dan juga menentukan karakteristik dari sumber pencemaran udara tersebut.

Pelatihan dan Sertifikasi POPU

POPU merupakan suatu personil yang bertugas dan bertanggung jawab pada operasional instalasi pengendalian udara, pengoptimalisasian serta pengoperasian peralatan pengendalian pencemaran udara, dan lain sebagainya.

  • Dasar Hukum

Dalam hal ini berdasarkan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan dengan Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

POPU bertanggung jawab penuh pada pengoperasian alat pengendali pencemaran udara yang berasal dari emisi serta bertugas untuk mengidentifikasi bahaya dalam proses pengendalian pencemaran udara dari emisi tersebut.

Pelatihan dan Sertifikasi MLB3

Pada pelatihan sertifikasi MLB3 bertujuan untuk mendorong dunia industri agar lebih mengakrabkan diri terhadap pengelolaan Limbah B3 di level manajer serta pemantauan analisisnya.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan dari peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Berlandaskan dari Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Air Bidang Pengelolaan  Limbah  Bahan Berbahaya dan Beracun.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

Dalam hal ini MLB3 bertugas dalam pengurusan suatu perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau Limbah B3, merencanakan minimalisasi Limbah B3 dan lain sebagainya.

Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pengambilan Contoh Air Limbah

Dalam sektor ini personel yang kompeten ditugaskan untuk memastikan jaminan mutu dan hasil uji, juga pemantauan kualitas lingkungan, air limbah, air permukaan, air minum, dan air tanah.

  • Dasar Hukum

Dalam poin ini dilandasi pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI, yakni pada Bidang Jasa Pengujian Laboratorium dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 347 tahun 2015.

  • Tugas dan Tanggung Jawab 

Personel yang kompeten akan ditugaskan dan bertanggung jawab penuh terhadap strategi dan teknik sampling air, pengenalan peralatan dan lain sebagainya. 

Pelatihan Pembuatan Laporan AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL merupakan penelitian mengenai dampak besar dan penting terhadap suatu usaha, industri atau juga suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL memiliki wewenang yang diperlukan terhadap proses pengambilan keputusan pada pokok penyelenggaraan usaha atau kegiatan industri di Indonesia.

UU PPLH No 32 Tahun 2009 telah mengatur secara detail mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum di dalamnya.

Pelatihan tersebut didesain untuk dapat memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Memahami dasar-dasar Hukum serta persyaratan dalam pemenuhan AMDAL/UKL-UPL dan juga konsekwensinya bagi perusahaan.
  • Peserta dapat mengenali kriteria keberhasilan pelaksanaan dan dapat membuat laporan AMDAL/UKL-UPL dengan terperinci.

Fasilitas Pelatihan Lingkungan dan Sertifikasi

Selama masa training ( Public Training ), peserta training akan mendapatkan beberapa fasilitas dari Formasi Bisnis Indonesia antara lain sebagai berikut :

  1. Instruktur
  2. Ruang pelatihan yang nyaman
  3. Free wifi
  4. Modul materi
  5. Alat tulis
  6. 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang
  7. Sertifikat Training
  8. Sertifikat Kompetensi**
  9. Jemputan bandara jika diperlukan**

Selain menyelenggarakan Public Training, Kami juga bisa menyelenggarakan Inhouse Training. Dengan pengalaman Inhouse Training di berbagai wilayah di Indonesia, Formasi Bisnis Indonesia menjadi pilihan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan training.