JADWAL 2026
|
|
LANDASAN HUKUM
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif.
SASARAN PESERTA
Penanggung Jawab/Pengawas/Manajerial
UNIT KOMPETENSI
| NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 | E.38PLB00.010.1 | Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima |
| 7 | E.38PLB00.028.01 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 8 | E.38PLB00.011.1 | Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 9 | E.382200.008.1 | Melakukan Pemyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
FASILITAS TRAINING PENGOLAHAN LIMBAH B3
Selama masa training ( Public Training ), peserta training akan mendapatkan beberapa fasilitas dari kami antara lain sebagai berikut :
- Softcopy Modul materi
- Souvenir
- Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
- Sertifikat dari Penyelenggara
Selain menyelenggarakan Public Training, Kami juga bisa menyelenggarakan Inhouse Training. Dengan pengalaman Inhouse Training di berbagai wilayah di Indonesia, kami menjadi pilihan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan training.
PERSYARATAN PESERTA
- S-2
- S-1 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan
- S-1 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan
- D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan
- D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah B3 paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan atau
- SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah B3 paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan; dan
- Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek mengenai pengumpilan Limbah B3.
KELENGKAPAN DOKUMEN
- Copy identitas (pdf)
- CV/daftar riwayat hidup (pdf)
- Copy Ijazah terakhir (pdf)
- Pass foto 3×4 dengan background merah 2 lembar / Soft file foto (JPG) (Untuk dipasang pada sertifikat BNSP jika dinyatakan Kompeten)
- Copy sertifikat pelatihan
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Menyatakan peserta adalah benar karyawan dari perusahaan
- Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta
- Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi di BNSP
- Dokumen perencanaan pengelolaan Limbah B3
- Berisi data Rencana Pengelolaan Limbah B3, meliputi nama, sumber, karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang akan dikelola, jumlah dan kapasitas Limbah B3, rencana pembangunan fasilitas pengelolaan Limbah b3 (desain, rancang bangun, dan alat pengelolaan Limbah B3), serta prosedur pengelolaan Limbah B3
- Contoh: Dokumen Perencanaan Pengelolaan Limbah B3 sesuai bidang, Persetujuan Teknis (Pertek) / Rincian Teknis (Rintek).
- Laporan kegiatan pengelolaan Limbah B3
- Berisi terkait hasil pemantauan Pengelolaan Limbah B3, mulai dari sumber Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dll.
- Contoh: Laporan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 triwulan, per semester, annual report.
- Laporan evaluasi pengelolaan Limbah B3 / Neraca Limbah B3
- Berisi terkait hasil evaluasi Pengelolaan Limbah B3, mulai dari sumber Limbah B3, karakteristik Limbah B3, evaluasi kesesuaian terhadap regulasi, permasalahan dan tindak lanjut, dll..
- Contoh: Laporan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 / Neraca Limbah B3
- Dokumen JSA /HIRADC
- Dokumen yang berisi langkah langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko
DURASI
3 Hari (2 hari Materi dan 1 hari Assessment)
INVESTASI
Rp. 7.000.000,-/peserta (Full Online)
Biaya di atas sudah termasuk Sertifikasi Internal, Sertifikasi BNSP(Jika di nyatakan lulus), Soft File Materi, WhatsApp Group, Pemateri & Assessor Pengalaman di Bidangnya.
PENDAFTARAN
Mobile/WA (Diutamakan) : 0822-6806-6126 (Mutia), 0812-9805-3891 (Tiara) , Email : mutia@betracomtraining.com, tiara@betracomtraining.com.
PT. BETRACOM GEMILANG NUSA
Head Office Grand Slipi Tower Lt. 9 Unit O, CHR Office, Jl. Letjen S Parman Kav 22-24, Rt 001, Rw 004, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat 11480 . Telp. 021-29021873. Website : Pusattrainingk3.com, Betracomtraining.com.
